Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Kepala PPATK: Itu Tindak Pidana Pencucian Uang!

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan, keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK,” tegas Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, jika transaksi Rp300 triliun itu masih mengandung indikasi TPPU maka tak akan disampaikan ke pihak lain. Namun, hanya disimpan dalam database PPATK.

“Jika itu sudah keluar sebagai produk HA [hasil analasis] dan HP [hasil pemeriksaan], itu tentunya kami sudah berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” jelas Ivan.

“Jadi kalau pimpinan Komisi III membutuhkan keyakinan kami sebagai kepala PPATK, kami yakini karena itu sudah keluar sebagai HA. Ada tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Dia menyebut jika HA dan HP tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Kemenkeu.

“Jika kalau kemudian kami temukan korupsi, kami akan serahkan kepada KPK atau penyidik kepolisian atau kejaksaan,” ujar Ivan.

“Lalu kalau kemudian penyidik punya bukti lain kemudian ada invoice misalnya, ada tagihan, dan lain-lain, ada arus barangnya, itu kami diskusikan dan bisa terjadi seperti itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ivan mengaku pihaknya saat ini terus berkoordinasi sebab tidak yakin TPPU tersebut akan ditindaklanjuti 100 persen.

“Kemarin ditanyakan apakah semua sudah ditindaklanjuti? Kami menjawab belum semua ditindaklanjuti. Ada yang masih dalam penelaahan, ada yang sudah sampai finish, misalnya sudah dipecat, sudah dihukum, mutasi, dan lain-lain, tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti,” tutup Ivan. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral