Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sumber :
  • tim tvone/Rika Pangesti

Mendagri Jelaskan 10 Poin dalam Rancangan Perppu Pemilu

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:59 WIB

“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” jelas Tito.

Lima, Pasal 179 tentang Nomor Urut Partai Politik. Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

“Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik,” kata dia.

Enam, Pasal 186 tentang Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru. Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.

Delapan, Pasal 276 tentang Perubahan Waktu Dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan paslon untuk pilpres dan wapres sampai masa dimulainya masa tenang,” beber Tito.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral