news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sumber :
  • tim tvone/Rika Pangesti

Mendagri Jelaskan 10 Poin dalam Rancangan Perppu Pemilu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan sepuluh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Ta
Kamis, 16 Maret 2023 - 00:59 WIB
Reporter:
Editor :

Enam, Pasal 186 tentang Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru. Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.

Delapan, Pasal 276 tentang Perubahan Waktu Dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan paslon untuk pilpres dan wapres sampai masa dimulainya masa tenang,” beber Tito.

Dalam perubahan pada poin kedelapan, dijelaskan untuk mengantisipasi terjadinya masalah dalam proses pencetakan dan distribusi logistik. Sebelumnya, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari ditetapkan DCT.

Sembilan, Pasal 568a tentang Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu Wilayah Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN (ditetapkan pada 15 Februari 2022), tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.

“Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” imbuh Tito.

Sepuluh, tentang Perubahan Lampiran UU. Perubahan lampiran I terkait jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, lampiran II perubahan jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, lampiran III perubahan jumlah kursi dan dapil DPR, lampiran IV perubahan jumlah kursi dan dapil DPRD provinsi. (saa/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral