Sumber :
- Antara/Luthfia Miranda Putri
Aniaya David dengan Membabi Buta hingga Koma, Mario Dandy Terancam Hukuman Penganiayaan Berat yang Direncanakan
Polisi terus dalami kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio, terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 2 Maret 2023 - 23:23 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (raa/muu)