Kemenag RI dan asosiasi travel menyepakati visa haji sebagai syarat berhaji setelah menggelar pertemuan upaya antisipasi jemaah umrah backpacker di haji 2024.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 2024 jadi media evaluasi untuk meningkatkan pelayanan haji.
Banyaknya orang yang lebih memilih umrah backpacker karena dapat dilakukan tanpa harus memiliki visa umrah yang biayanya cukup mahal. Bagaimana tanggapan MUI?