Jakarta, tvOnenews.com-Umrah mandiri yang menjadi tren dewasa ini akan berdampak terhadap ekosistem haji dan umrah di Tanah Air. Ketiadaan regulasi mengakibatkan umrah mandiri jadi berkembang. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memandang Draf RUU tentang haji dan umrah harus mengatur umrah mandiri. "Umrah mandiri dilegalkan di Indonesia, efek sistemiknya begitu besar," ujar Sekjen DPP AMPHURI Zaky Zakaria Anshary saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Apabila umrah mandiri dilegalkan maka negara akan kehilangan pemasukan dari pajak. Di samping itu, ia memandang pelaku umrah mandiri rentan terhadap berbagai risiko ketika di Tanah Suci.
"Pemerintah enggak apa-apa karena mereka (peserta umrah mandiri) mendaftar ke platform luar negeri, tapi kita akan gulung tikar," kata dia.
Ia mengingatkan pada tahun 2016 lalu terdapat tiga kasus besar yakni tiga biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya. Menurut Zaky, dengan regulasi serta pengawasan ketat dari pemerintah saja masih terjadi kasus gagal berangkat, apalagi dibebaskan.
"Dengan regulasi ketat seperti sekarang ini, kecolongan, penipuan sering terjadi. Bagaimana kalau sudah dibebaskan?," kata dia.
Load more