Tambang bawah tanah Kucing Liar milik Freeport (PTFI) akan mencapai kapasitas produksi penuh pada tahun 2029 yang menjadikannya mesin baru penghasil tembaga dan emas.
Tambang ilegal kembali marak ditemukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk (TINS) di Kabupaten Bangka Tengah..
Aktivitas penambangan batubara liar atau koridoran marak terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Hal ini meresahkan warga, yang melihat kerusakan hutan lindung dan situs sejarah akibat penambangan ilegal tersebut.
Tambang Kucing Liar adalah harta karun Freeport yang sampai saat ini masih dalam proses pra-produksi. Tambang ini sangat potensial dan diklaim berbiaya rendah.
Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tentu bukanlah hal yang sederhana dalam mencari jalan solusinya.
Aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur merazia tambang liar di Kecamatan Mentaya Hulu. Tiga orang penambang liar terjaring dalam Operasi Peti Telabang