Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegur perilaku Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy berikan keterangannya terkait kasus penganiayaan berat David Ozora pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak Mario Dandy, Dr. Jamin Ginting mengatakan gugatan restitusi terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diturunkan.
Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA) merespons tudingan kliennya mengarang soal sakit batu ginjal. Amanda seharusnya hadiri persidangan pada hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan berat David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.Â
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan Mario Dandy Satriyo mengungkapkan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan.
Keluarga besar Shane Lukas Berharap jika hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Shane tak seberat Mario Dandy, karena Shane tak ikut melakukan penganiayaan
Tersangka kasus penganiayaan kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada siang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sidang banding yang diajukan kuasa hukum anak berurusan dengan hukum AG digelar hari ini, meski pelimpahan berkas baru rabu kemarin. Terkesan mendadak. ini alasanya
Terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
Saat sidang putusan, Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa AG mengakui dirinya pernah berhubungan badan bersama pacarnya, Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali.