Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023).
Kendati terjadwal menjalani sidang putusan banding, terdakwa AG dipastikan tak mengikuti jalannya persidangan.
"Untuk AG kami barusan kontak dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, infonya tidak menghadirkan AG juga," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada tvOnenews.com, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Tak hanya terdakwa AG, Mangatta memastikan pihak kuasa hukum tak juga akan mengikuti jalannya sidang putusan banding tersebut.
"Kami belum dapat panggilan atau undangan untuk hadir besok sampai saat ini. AG pun demikian," ungkapnya.
Load more