Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo mengungkapkan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan.
"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk dipublikasikan," kata Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, Hakim yang juga pernah tangani kasus Ferdy Sambo ini pun menegaskan bahwa narasi tetap dibacakan tetapi media diminta untuk tidak merekam, agar persidangan tetap berjalan dengan kondusif.
"Mungkin tetap dibacakan tetapi dioffkan (rekaman), khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Load more