Diduga memfitnah lewat media sosial terkait narasi politik uang dan ada tulisan âmau nyiram tapi ingkar janjiâ, selebgram asal Palembang dilaporkan oleh Ratu De
Adelia Salma Putri, selegram asal Palembang, yang ditangkap Polda Lampung diduga menerima aliran dana hasil transaksi peredaran narkotika jaringan internasional
Berdasarkan putusan Kasasi, Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren SH M.hum, secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga tahun penjara terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong, di PN Palembang, Selasa (22/3/2022)
Aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang menetapkan seorang selebgram di kota ini sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.