Palembang, tvOnenews.com - Diduga memfitnah lewat media sosial terkait narasi politik uang dan ada tulisan “mau nyiram tapi ingkar janji”, selebgram asal Palembang dilaporkan oleh Ratu Dewa, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto 45 Ayat 3.
Dalam hal tersebut yang dilaporkan yakni terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan salah satu pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan isi laporan polisi yang diterima, postingan video itu terlihat oleh Ratu Dewa pada Selasa 26 November 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Terlapor yang bersangkutan, telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa. Dari video postingan terlapor itu, Ratu Dewa melihat rumah dan kendaraannya dengan narasi money politikdan ada tulisan “mau nyiram tapi ingkar janji”.
Merasa telah difitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, terkait dugaan peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana UU ITE.
Load more