Palembang, Sumatera Selatan - Berdasarkan putusan Kasasi, Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara terhadap dirinya. Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura Karima.
"Kami telah melakukan pemanggilan pertama secara persuasif terhadap terdakwa Al Naura Karima, yang mana berkas pemanggilan langsung diterima oleh keluarga terdakwa," ungkap Fandie.
Menurutnya, dalam pemanggilan tersebut, Al Naura Karima tidak datang untuk memenuhi pemanggilan Jaksa Penuntut Umum. "Kita akan melakukan panggilan yang kedua dan kita melakukan pemanggilan secara persuasif," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, apabila terdakwa tidak datang dipanggil untuk kedua kalinya, kita akan panggil untuk yang ketiga kalinya. ”Kalau pemanggilan ketiga Al Naura tidak hadir, Penuntut Umum akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk menjalani sisa masa hukuman yang sudah diputus Kasasi," ungkapnya.
"Karena kejaksaan merupakan eksekutor kriminal sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku, untuk keberadaan terdakwa sendiri belum kita pastikan apakah berada di Palembang, atau berada di wilayah Sumsel lain dan apabila setelah pemanggilan yang ketiga yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita akan mengambil langkah hukum yaitu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Al Naura Karima," tutupnya. (peb/wna)
Load more