Berdasarkan putusan Kasasi, Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren SH M.hum, secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga tahun penjara terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong, di PN Palembang, Selasa (22/3/2022)
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai