Revitalisasi pedestrian Kawasan Kota Tua ini dilakukan oleh pihak swasta PT Triyasa Propertindo sebagai bagian dari kewajiban pembiayaan senilai Rp39 Miliar.
Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2022).