Diduga Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Rp39,5 Miliar, Dirut Ditahan Kejatisu, Manajemen PT ACR Buka Suara
- tim tvone/Akhyar
Medan, Sumatera Utara – Diduga korupsi kredit macet di BTN Medan sebesar Rp39,5 miliar, Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/7/2022).
Peristiwa ini sontak membuat Manajemen PT Agung Cemara Realty (ACR) buka suara terkait penahanan terhadap direktur utamanya oleh Kejatisu. Humasy PT ACR, Andre Perdana, membeberkan bahwa manajemen PT ACR menilai Kejatisu terkesan memaksakan penahanan terhadap ‘M’ dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi dari awal kasus ini terjadi.
“Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT. Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp45 Miliar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT. Agung Cemara Realty,” ujar Humasy PT ACR, Andre Perdana, kepada tvonenews.com, Kamis (21/07/2022).
Namun, lanjut ia menjelaskan, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.
“Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT.ACR,” pungkas Andre.
Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, ia katakan, Canakya memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, ia menuturkan, Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.
“Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakyan. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH, MKn,” jelasnya.
Sambungya menuturkan, Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN, tanpa sepengetahuan PT ACR.
“Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR,” katanya.
Ironinya, sambung Andre menegaskan, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.
“Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR,”paparnya.
Load more