Diduga Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Rp39,5 Miliar, Dirut Ditahan Kejatisu, Manajemen PT ACR Buka Suara
- tim tvone/Akhyar
Terpisah, Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejatisu, yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.
“Seharusnya, Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat BTN Medan dan Notaris, yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan”,ujarnya.
Bahkan ia memepertanyakan bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.
“Kalau tidak ada apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR,” pungkasnya sembari menunjukkan rekening aliran dana untuk pembayaran biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan.
Kemudian, ia juga mengakui, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN.
Semenatara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bangk BTN. Sehingga, ia katakan, M ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Selain itu, ia juga menceritakan kronologisnya bahwa pada tahun 2011, M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar.
Load more