GAPPRI nilai kebijakan yang menaikkan HJE rokok sebesar 10,5 persen dan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen per Januari 2025 picu peredaran rokok ilegal
Aturan baru soal harga rokok tahun 2025 tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.Â
Kebijakan naiknya harga jual eceran rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
BI menyampaikan peningkatan penjualan eceran tersebut didorong oleh tingginya permintaan di sektor makanan, minuman, dan tembakau, serta subkelompok sandang.