News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rita Sitorus

Rita Sitorus yang Sewakan Rukonya Sendiri di Siantar Divonis 2 Tahun Penjara, Ahli Hukum: Majelis Hakim Salah!

Rita Sitorus yang Sewakan Rukonya Sendiri di Siantar Divonis 2 Tahun Penjara, Ahli Hukum: Majelis Hakim Salah!

Menurut Ahli Hukum Perdata, Profesor Tan Kamelo, yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, yang dihadirkan sebagai saksi ahli beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa kasus yang dialami oleh Rita Sitorus ini terlalu dipaksakan untuk dipidana.
Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.
Memuat Konten Berikutnya...
ADVERTISEMENT