Menurut Ahli Hukum Perdata, Profesor Tan Kamelo, yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, yang dihadirkan sebagai saksi ahli beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa kasus yang dialami oleh Rita Sitorus ini terlalu dipaksakan untuk dipidana.
Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.