Kemenkes laporkan sebanyak 25 orang mengalami gangguan pada sistem muskuloskeletal, yaitu tulang, otot, dan sendi, termasuk dislokasi dan patah tulang.
DJSN menyatakan telah menerima aspirasi penolakan terhadap PP Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan bahwa tidak ada wacana peleburan kelas rawat inap seperti yang diberitakan.
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkhawatirkan terkait berkurangnya daya tampung ruang rawat inap di rumah sakit.
Siloam Hospital Group tanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 soal BPJS Kesehatan yang akan menjadikan layanan kelas 1, 2, 3 menjadi layanan KRIS
Aditya Daifa Ardani (13) harus putus sekolah karena merawat kedua orang tuanya yang sakit stroke di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.