Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.
Sidang dakwaan dua terdakwa atas dugaan korupsi pengangkutan semen PT Baturaja Multi Usaha yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar di Palembang.
Tim pidsus Kejati Sumsel, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan di kantor PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai