GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Pengangkutan Semen yang Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Dua Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan dua terdakwa atas dugaan korupsi pengangkutan semen PT Baturaja Multi Usaha yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar di Palembang.
Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB
Dua terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim H. Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yaitu Laurencus Sianipar yang menjabat sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha pada tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada tahun 2016-2017. Sidang ini berlangsung pada Selasa, (26/9/2023).

Kedua terdakwa dihadapkan pada kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pendistribusian, dan pengangkutan semen oleh PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih. Mereka juga didakwa bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa izin dari pihak PT Semen Baturaja sebagai induk perusahaan. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan yang terdeteksi, kemudian dilaporkan secara internal oleh pihak PT Semen Baturaja, yang kemudian meminta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.

Terhadap dakwaan tersebut, salah satu dari terdakwa, yaitu Budi Oktarina, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Sementara itu, terdakwa Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari SH MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut, terutama soal kerugian negara. Dari dakwaan yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada satupun yang mengalir ke kantong pribadi klien kami," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, klien mereka, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab, karena ia menjabat sebagai Direktur PT BMU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT