"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut, terutama soal kerugian negara. Dari dakwaan yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada satupun yang mengalir ke kantong pribadi klien kami," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, klien mereka, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab, karena ia menjabat sebagai Direktur PT BMU.
"Klien kami, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab," tutupnya.
(peb/fna)
Load more