GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp2,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, Eks Dirut BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.
Selasa, 7 November 2023 - 16:22 WIB
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terlibat dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero), 2 terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana hukum utang yang terlupakan? Baik yang berutang atau yang meminjamkan lupa, begini penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Kapten Manchester City Bernardo Silva menegaskan timnya masih terus berjuang memburu trofi Liga Inggris musim 2025/2026.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT