Para menteri era Presiden Jokowi yang akan melakukan pensiun atau purnatugas diatur pada Perpres untuk mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan dari dana APBN
DanaTHR sebesar Rp15,15 triliun telah dibayarkan untuk untuk 2,08 juta pegawai aktif ASN dan TNI/Polri, belum termasuk THR untuk 3,54 juta pensiunan sebesar Rp11,33 triliun .
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan dana Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.