Jakarta, tvOnenews.com - Pensiunan menteri di era kepemimpinan Presiden Jokowi periode 2019-2024 akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara dan dibiayai langsung dari APBN.
Pada pasal 1 dan 2, disebutkan bahwa menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Bahkan jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat oleh negara.
"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," tulis pasal 1 Perpres tersebut.
Selain itu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga bisa didapat lewat mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya. Manfaat yang bisa didapat pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, serta paliatif, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa tugas jabatan.
Pembiayaan premi pemeliharaan kesehatan pensiunan menteri menggunakan APBN ini sudah disebutkan dalam pasal 6 Perpres 121 tahun 2024.
Load more