Sudah dua tahun lebih lamanya, Intan Aseh masih menantikan keadilan atas laporan dugaan penipuan arisan online yang menimpanya. Atas penipuan itu, Intan Aseh me
Asni juga melaporkan Yuliana Syam, warga Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa terkait dugaan penipuan investasi berkedok arisan online
Admin Arisan Online yang dilaporkan ke polisi oleh membernya sendiri karena merasa dirugikan dengan total nilai 1,5 milyar rupiah, akhirnya memenuhi panggilan kepolisian Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Jum'at (13/5/2022).
Kedatangan para wanita ini ke kantor Polsek Bontonompo, untuk melaporkan penipuan yang ia alami dari seorang warga Kabupaten Gowa dengan modus ikut arisan online, hingga membuatnya mengalami kerugian Rp1,5 Miliar.