GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mamah Muda Pemilik Arisan Online Fiktif di Purwakarta Diciduk Polisi, 155 Orang Jadi Korban

Pelaku menjanjikan keuntungan arisan online antara Rp 1-5 juta yang akan dicairkan sesuai dengan waktu beberapa pekan hingga satu bulan kemudian
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 10 Februari 2022 - 08:14 WIB
Pelaku penipuan arisan online di Purwakarta
Sumber :
  • Agung Prasetio

Purwakarta, Jawa Barat - Seorang mamah muda (mahmud) di Purwakarta dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online fiktif. Aksinya itu diperkirakan telah merugikan sekitar 155 orang dengan keuntungan total hingga dua miliar rupiah.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15-30 persen dalam waktu singkat," ucap Kapolres Purwakarta Akbp Hery Haryanto, Rabu (9/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku berinisial MS (21) ini langsung ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korban. MS tak bisa berbuat apa apa setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dugaan penipuan dalam arisan online yang ia kelola sendiri.

Arisan fiktif itu telah berlangsung hampir setahun sejak Februari 2021 hingga Desember 2021. Para korban awalnya memang mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransferkan oleh rekening pelaku.

"Pelaku menawarkan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku," kata Hery. 

Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp 1-5 juta yang akan dicairkan sesuai dengan waktu beberapa pekan hingga satu bulan kemudian.

Alih-alih mencari keuntungan, para korban malah mendapatkan kerugian karena uang dan keuntungan yang dijanjikan itu tak kunjung dibayarkan oleh pelaku. Kerugian setiap korban bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut pengakuan pelaku, uang yang didapatkan dari korban-korbannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari. Beberapa barang elektronik seperti televisi dan kamera digital, serta dua buku tabungan disita sebagai barang bukti kejahatannya

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian)," tutur Hery.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, tiga korban yang melaporkan pelaku mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp200 juta. Mereka awalnya percaya kepada MS karena sempat mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransfer di awal senilai lima juta rupiah menjadi delapan juta rupiah.

"Setelah dua kali dapat untung, klien kami pun percaya dan mentransfer uang lebih besar dengan keuntungan yang dijanjikan lebih besar," kata Kuasa Hukum ketiga korban, Edi Supandar saat ditemui di Markas Polres Purwakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT