Menurut pengakuan pelaku, uang yang didapatkan dari korban-korbannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari. Beberapa barang elektronik seperti televisi dan kamera digital, serta dua buku tabungan disita sebagai barang bukti kejahatannya
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian)," tutur Hery.
Sementara itu, tiga korban yang melaporkan pelaku mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp200 juta. Mereka awalnya percaya kepada MS karena sempat mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransfer di awal senilai lima juta rupiah menjadi delapan juta rupiah.
"Setelah dua kali dapat untung, klien kami pun percaya dan mentransfer uang lebih besar dengan keuntungan yang dijanjikan lebih besar," kata Kuasa Hukum ketiga korban, Edi Supandar saat ditemui di Markas Polres Purwakarta.
Selain menjadi pengelola arisan online, pelaku diketahui memiliki bisnis reseller produk-produk kosmetik. Karena itu, banyak di antara korbannya adalah kaum perempuan mulai dari mahasiswi, buruh, hingga ibu rumah tangga. (Agung Prasetio/act)
Load more