News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Arisan Online belum dapat Kepastian Hukum Selama Dua Tahun

Sudah dua tahun lebih lamanya, Intan Aseh masih menantikan keadilan atas laporan dugaan penipuan arisan online yang menimpanya. Atas penipuan itu, Intan Aseh me
Jumat, 18 Juli 2025 - 17:49 WIB
Tim kuasa hukum korban dari Retorika Law Firm, saat mendatangi kantor Kajari Medan. (Istimewa)
Sumber :
  • tim tvOne/Alfiansyah

Medan, tvOnenews.com - Sudah dua tahun lebih lamanya, Intan Aseh masih menantikan keadilan atas laporan dugaan penipuan arisan online yang menimpanya. Atas penipuan itu, Intan Aseh mengalami kerugian mencapai Rp78 juta, dan kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan terlapor berinisial NS.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sejak 27 Febuari 2023 silam. Menurut kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, penyidik kepolisian telah menetapkan NS sebagai tersangka namun sampai saat ini belum ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya juga telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus tersebut. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari, tetapi dikembalikan tanpa alasan yang jelas.

"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," kata Sevendy, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan, ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik kepolisian. "Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding," sebutnya. 

"Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025, bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," sambungnya.

Sevendy menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan. "Setelah kami melakukan koordinasi ke Kajari Medan, didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info, padahal kami sudah berulang kali koordinasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, ia akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. "Kami berharap tersangka NS ini segera di tahan," katanya.

Sementara itu, Intan Aseh, menyampaikan harapannya agar segera mendapatkan keadilan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp78 juta, setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT