"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Nataru mendatang," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub) Ahmad Yani
Guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik tahun 2024, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan melakukan pembatasan kendaraan berat pengangkut barang.
Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan pembatasan angkutan barang selama arus balik mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.