Revisi Aturan Impor Rampung! Tapi Barang Luar Belum Bisa Masuk Bebas
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Setelah sempat menuai polemik dan tarik-ulur antar kementerian, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akhirnya dikonfirmasi telah selesai secara substansi. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
"Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi," kata Zulkifli. Namun, meski isinya sudah final, publik harus bersabar karena proses administrasi masih berjalan. “Tinggal penyelesaian administrasi saja, secepatnya lah kita selesaikan,” imbuhnya.
90 Persen Lebih Tuntas, Tapi Belum Diluncurkan
Sebelumnya, Zulkifli sempat menyebut bahwa proses revisi ini telah mencapai 90 persen. Artinya, regulasi ini sudah hampir siap diberlakukan, hanya saja masih menanti penyelarasan dokumen dan harmonisasi lintas sektor.
Ada harapan bahwa aturan baru ini bisa rampung pada minggu kedua Juni 2025. Jika terealisasi, ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha yang sempat terguncang oleh aturan pembatasan impor dalam Permendag 8/2024 versi awal.
Deregulasi Tapi Tetap Selektif
Regulasi anyar ini bukan berarti pintu impor dibuka lebar tanpa kontrol. Zulkifli menegaskan bahwa relaksasi aturan impor tidak akan membuat pasar Indonesia kebanjiran barang luar.
"Kalau yang sudah siap bersaing, kita buka pelan-pelan. Tapi ada juga yang tetap dikecualikan, seperti industri padat karya dan sektor ketahanan pangan," ungkapnya.
Menurutnya, paket revisi ini bagian dari langkah deregulasi yang tetap berbasis perlindungan industri strategis nasional. Pemerintah menggunakan pendekatan selektif dalam menentukan komoditas mana yang relaksasi larangan dan pembatasannya (lartas) akan diberlakukan.
Isi Masih Dirahasiakan
Meski mengaku sudah mencapai kesepakatan substansi, Mendag belum bersedia membocorkan isi detail revisi. “Substansinya apa nanti saya sampaikan. Karena saya belum berani menyampaikan sebelum selesai,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga ekspektasi publik sekaligus menghindari kegaduhan pasar sebelum regulasi benar-benar diundangkan.
Indonesia bersiap menyambut wajah baru aturan impor. Meski revisi telah rampung secara substansi, implementasi masih menunggu penyempurnaan administrasi.
Pelaku industri diminta tetap siaga, sebab kebijakan baru ini berpotensi mengubah lanskap perdagangan nasional secara signifikan. (ant/nsp)
Load more