Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan operasional truk barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dalam beberapa waktu, truk barang dilarang melintas di jalan tol.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Keputusan tersenut telah legal per tanggal 6 Desember 2024 kemarin.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ujar dia, melansir antara, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Load more