"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Nataru mendatang," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub) Ahmad Yani
Pemkot Tangerang Banten memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha yakni harus tutup lebih awal pukul 19.00 WIB untuk menekan penyebaran Covid-19.