Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, modus eksploitasi seksual terhadap anak
Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari. Keduanya menjajakan dua anak di bawah umur sebagai PSK.
Kemnaker mengajak seluruh elemen pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus bersinergi menghapus praktik pekerja anak.
Menaker RI meluncurkan Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan (tahap II) setelah berakhirnya Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 (tahap I).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan bahwa UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh.
Dua orang tenaga kerja Indonesia sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan sisanya masih dalam proses pencarian oleh penjaga pantai Korsel atau Korean Coast Guard.
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
Jenazah Azyumardi Azra diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (19/9/2022) malam. Rencananya akan di makamkan Selasa Esok
Polisi segera tetapkan tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar), korban dijadikan PSK.
Polda Metro Jaya telah menaikan status penyidikan terhadap kasus Anak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) yang disekap dan dijadikan pekerja seks komersial atau psk