ederet Kasus yang menjerat Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pasca tertangkap OTT KPK bergulir cepat di penyelidikan Polda Sumatera Utara
Pasca OTT KPK terhadap Bupati Langkat kemarin, hari ini suasana di kantor pemerintahan Kabupaten Langkat terlihat sepi jika dibandingkan dengan hari biasanya.
Bupati Langkat Terbit Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Langkat, Bupati Langkat, Rabu sekitar jam 14.00 WIB mendatangi Mapolres Langkat. Setelah itu Bupati dibawa ke Polres Binjau