Medan - Sederet Kasus yang menjerat Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pasca tertangkap OTT KPK bergulir cepat di penyelidikan Polda Sumatera Utara. Tim gabungan yang dibentuk Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara bertahap pastikan penyelidikan kasusnya tuntas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat ini tim gabungan Polda Sumut mengejar penyelidikan beberapa kasus yang menyeret Terbit Rencana Perangin Angin. Mulai dari kasus kerangkeng manusia yang menghebohkan dilaporkan salah satu LSM ke Komnas HAM, bahkan kasus temuan satwa langka yang ada di komplek rumah pribadinya.
Untuk temuan satwa langka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA berkolaborasi bersama melakukan penyelidikan tersebut.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Hadi menjelaskan, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi.
Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Temuan 7 Satwa Langka
Sementara itu, Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu:
1 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus),
2 Individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal dalam keterangan resminya.
Irzal menjelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya, (Yoga/Lno)
Load more