Pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilakukan dengan dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di Temanggung. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Banyumas, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, kembali melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan ps
Jajaran Polda Jateng, BNN Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah.
Satresnarkoba Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap terduga pelaku yang mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri.
Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat-obatan psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam sebanyak 12 butir.