News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Amankan 70.330 butir Obat Berbahaya dan Psikotropika dari 6 Tersangka

Sebanyak 70.330 butir obat berbahaya dan psikotropika diamankan Polresta Yogyakarta dalam kurun waktu 1-10 Januari 2024.
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:59 WIB
Rilis kasus pengungkapan obat berbahaya dan psikotropika di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 70.330 butir obat berbahaya dan psikotropika diamankan Polresta Yogyakarta dalam kurun waktu 1-10 Januari 2024.

Puluhan ribu butir tersebut didapatkan dari enam tersangka. Peredaran obat-obatan terlarang pun masih terus dikembangkan oleh Satresnarkorba Polresta Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, 6 kasus penyalahgunaan narkoba terdiri dari 5 kasus obat berbahaya dan 1 kasus psikotropika. Dengan mengamankan 6 tersangka berjenis kelamin laki-laki.

"Dari enam orang kami menyita barang bukti obat berbahaya 70.310 butir dan psikotropika 20 butir," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pria berinisial FH (30).

Saat penangkapan tersangka di Pakuncen, Wirobrajan, polisi menemukan sebanyak 2.280 butir pil warna putih dengan simbol Y, 1 buah handphone warna biru dan uang tunai senilai Rp 115 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Selanjutnya pada Senin (8/1/2024) pukul 17.30 WIB, polisi menangkap pria inisial B (21) di Wirobrajan. Dalam penangkapan, ditemukan 1.030 pil warna putih simbol Y dan 1 buah handphone warna putih.

Berawal dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka S (37) pada hari dan lokasi yang sama. Dalam penggeledahan ditemukan 1 buah handphone warna hitam.

"Tersangka B dan S dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 ancaman 5 tahun penjara," ucap Aditya.

Kemudian di hari yang sama juga polisi mengamankan tersangka GA (32) karena ditemukan 3.000 butir obat berbahaya warna putih simbol Y. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 18.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap pria inisial AES (32) di Pakualaman dan ditemukan 6.400 butir obat-obatan serupa. Tersangka AES dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Lalu pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap IRS (22) di Sorosutan, Umbulharjo. Polisi mendapati 20 butir pil psikotropika golongan 4 jenis riklona dan 1 buah handphone warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT