Selanjutnya pada Senin (8/1/2024) pukul 17.30 WIB, polisi menangkap pria inisial B (21) di Wirobrajan. Dalam penangkapan, ditemukan 1.030 pil warna putih simbol Y dan 1 buah handphone warna putih.
Berawal dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka S (37) pada hari dan lokasi yang sama. Dalam penggeledahan ditemukan 1 buah handphone warna hitam.
"Tersangka B dan S dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 ancaman 5 tahun penjara," ucap Aditya.
Kemudian di hari yang sama juga polisi mengamankan tersangka GA (32) karena ditemukan 3.000 butir obat berbahaya warna putih simbol Y.
Sementara pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 18.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap pria inisial AES (32) di Pakualaman dan ditemukan 6.400 butir obat-obatan serupa. Tersangka AES dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Lalu pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap IRS (22) di Sorosutan, Umbulharjo. Polisi mendapati 20 butir pil psikotropika golongan 4 jenis riklona dan 1 buah handphone warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut di wilayahnya.
Load more