Buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang juga terlibat kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro didapati melarikan diri ke Malaysia dengan menggunakan kapal tradisional.
Detik-detik penangkapan Koh Erwin bandar narkoba yang diduga setor duit Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diringkus polisi.
Proses peradilan dari kasus narkoba terduga bandar Koko Erwin yang tertangkap Kamis (26/2) berjalan di wilayah NTB. Hal ini dipastikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edy Murbowo.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK dan TKG di apartemen, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia
Sebanyak empat pria warga negara asing asal Malaysia diringkus oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri terkait pengedaran narkoba di wilayah Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng kepolisian Malaysia untuk bekerja sama memburu para pelaku kejahatan yang berada di Indonesia maupun Malaysia
Bea Cukai dan Polri bersinergi berhasil menggagalkan terhadap penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual beli mobil.
Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional yang terjadi.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai