Upaya penyelundupan narkotika lintas negara digagalkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Voo Wei Chen (34), ditangkap saat membawa sabu dan cairan vape mengandung ganja sintetis.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan operasi penangkapan 2 ton sabu di Kepri menjadi kasus pemberantasan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan, untuk proses pelimpahan perkara maka harus mengetahui berat secara tepat dari barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong Polda Kepri agar segerakan proses pidana 10 oknum polisi yang diduga menyisihkan sabu 1 kilogram
Dua ASN yang diamankan adalah DD, pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, kemudian HR ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri, yang merupakan kakak DD, serta RN ASN di KSOP dan bertugas di Kabupaten Bintan.
Sejumlah orang oknum personel Satresnarkoba Polresta Barelang Batam saat ini tengah diperiksa Ditpropam Polda Kepulauan Riau.
Pemeriksan tersebut dilakukan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yakni DS, NI,MN, MR, OI dan AS. Dari para tersangka juga disita barang bukti 1.227,69 Gram sabu, 385 butir ekstasi dan 479 butir pil Happy Five.
Setelah mengungkap kasus kepemilikan sabu sebarat 1,9 Kilo Gram yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun DA, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi
Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap empat orang pengendara narkoba satu diantara di salah satu Hotel di Karimun, salah satunya adalah anak pejabat di KarimunÂ