Jakarta, tvOnenews.com - Sepuluh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kesepuluh oknum polisi itu diduga menyisihkan barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram.
Menanggapi kasus tersebut, Kompolnas RI menyoroti proses pidana sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang agar ditindak segera Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong Polda Kepri agar menyegerakan proses pidana sepuluh oknum polisi yang diduga menyisihkan sabu seberat 1 kilogram.
Dia menegaskan pasal pemberatan diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba.
Load more