Polda Sumut ungkap kasus pengangkutan solar ilegal 71 ton dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjung Balai hingga Kapal KM Palembang, pelaku diamankan.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Berhasil membongkar pratek pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan setempat.
Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku, karena diduga mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelaku memanfaatkan mobil boks yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya.Â
Karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi, mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) berisi 24 ribu liter solar ditahan polisi, selain menahan mobil tangki polisi juga memeriksa sopir dan kernet mobil tangki tersebut