News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penimbun Ribuan Solar Bersubsidi Ditangkap

Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelaku memanfaatkan mobil boks yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya. 
Rabu, 1 Februari 2023 - 19:38 WIB
Seorang pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi ditangkap petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Rembang, Jawa Tengah - Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelaku memanfaatkan mobil boks yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya. 

Pelaku bernama Jahudi (37) yang merupakan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Riau. Pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang mengisi solar ke dalam mobil boks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam mobil boks tersebut, terdapat dua buah tangki yang dapat menampung 2 ribu liter solar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku sering berpindah SPBU untuk mengisi solar. Setelah tangki penuh, pelaku kemudian menyimpan solar tersebut sebelum didistribusikan ke industri dengan harga yang lebih mahal.

Pelaku Jahudi mengaku melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 lalu. Per satu ton liter solar, dirinya dapat meraup untung hingga Rp400 ribu.

“Sudah sekitar lima bulanan. Saya jual untuk kapal, per satu ton itu 7,9 juta. Satu hari, keuntungan per tonnya sekitar Rp400 ribu,” ujar Jahudi, Rabu (1/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil boks.

“Kami telah mengamankan satu buah truk boks yang dimodifikasi, yang berkapasitas 1000 liter. Jadi, dia mengambilnya dari pom bensin lalu dimasukkan ke tangki truk, kemudian dari tangki tersebut ditarik ke tangki yang sudah disiapkan di dalam truk boks tersebut,” ungkap AKP Hery Dwi Utomo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar Rupiah. (Arm/Ard)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -
Meski AS Tarik Diri, IRENA Pastikan Tak Ganggu Komitmen Transisi Energi Asia Tenggara

Meski AS Tarik Diri, IRENA Pastikan Tak Ganggu Komitmen Transisi Energi Asia Tenggara

Rencana AS untuk keluar dari IRENA disebut tidak akan memengaruhi komitmen organisasi dalam mendorong transisi energi di kawasan Asia Tenggara dan negara berkembang lain.
Nostalgia Persija-Persib: 5 Gol Paling Ikonik di Derby Macan Kemayoran vs Maung Bandung yang Tak Lekang Waktu

Nostalgia Persija-Persib: 5 Gol Paling Ikonik di Derby Macan Kemayoran vs Maung Bandung yang Tak Lekang Waktu

Lebih dari sekadar penentu kemenangan, gol-gol tersebut adalah simbol kehormatan dan rekam jejak sejarah bagi kedua klub. Berikut lima gol paling legendaris yang akan selalu dikenang hingga kini.

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT