Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mengingatkan masyarakat agar tidak keliru lagi soal urusan paspor yang masa berlakunya sudah habis dapat diperpanjang lagi.
Wacana perubahan masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kebijakan keimigrasian terbaru yakni masa berlaku paspor selama 10 tahun mulai Rabu, (12/10/2022).
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Adanya hal ini membuat jumlah pemohon pembuatan paspor mengalami peningkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.Â
Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM