Surabaya, tvOnenews.com - Wacana perubahan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
SIM pada hakekatnya adalah bagian dari izin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat. Izin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto.
Dosen Unair ini menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan izin, tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan izin juga harus disertai pengawasan, sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
Load more