Wacana SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara, Ini Kata Pengamat
- syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com - Wacana perubahan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.
Terkait dengan polemik masa berlaku SIM ini, menurut Bagus Oktafian Abrianto, SH., M.H, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewenangan dari Polri.
SIM pada hakekatnya adalah bagian dari izin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat. Izin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto.
Dosen Unair ini menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan izin, tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan izin juga harus disertai pengawasan, sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu, karena pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
“Sedangkan hal yang kedua, ada batasan tertentu dalam izin misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas, apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya?” tambahnya.
Menurut Bagus, jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIMnya dicabut sebelum masa berlakunya itu wajar dan sah saja.
Load more