Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq tiba di Pontianak Kalimantan Barat dalam
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang melanda Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Maret 2025 lalu.
JPU menghadirkan saksi ahli Prof. Bambang Heru dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan meluncurkan inisiatif baru untuk mendukung kebersihan lingkungan dan penghijauan.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi RI (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim di Bonn-Jerman.
Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.
Sejumlah ormas keagamaan telah menyampaikan sikap menolak izin tambang, salah satu yang terbaru adalah penolakan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola tambang, menuai pro dan kontra publik.
Terkait ribut jatah izin tambang untuk Organisasi Keagamaan, Anwar Abbas merasa bahwa Ormas seperti NU dan MUhammadiyah layak diberikan kesempatan mengelola.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat bicara soal pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Presiden Jokowi mengungkapkan kekecewaan pemerintah terkait rencana Uni Eropa yang  melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia dalam EUDR.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut pengelolaan tambang oleh ormas seperti PBNU bisa tetap dilakukan secara profesional.Â