Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat bicara soal pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurutnya, tidak hanya ormas keagamaan yang bisa mengurus tambang, tetapi organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Dia juga menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasi lainnya.
"Undang-Undang Dasar itu, kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi ruang kepada masyarakat.
Menurutnya, rakyat juga dipersilakan untuk produktif yang mana harus diperhatikan negara.
Load more