"Ada misalnya nanti apa ya petugas-petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif Itu kan hak rakyat begitu," jelasnya.
Selain itu, Siti mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengurus tambang.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak membatasi mesti ormas keagamaan atau organisasi lainnya.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada anggapan 'bagi-bagi kue' terkait izin ormas keagamaan mengelola tambang.
"Enggak (bagi-bagi kue, red), makanya lihat dari dasarnya, ya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
Load more