Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY saat ini dibayang - bayang ancaman pelelangan dan penyitaan aset jaminan UMKM.
Proses penghapusan utang UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
Pemerintah berencana menghadirkan pemutihan kredit macet untuk kelompok petani, nelayan dan pelaku UMKM. Rencananya, pemutihan kredit macet diatur dalam Perpres
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyebut, banyak petani, nelayan dan pelaku UMKM yang beralih ke pinjol karena terhambat kredit macet di bank.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tengah mengkaji perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai